PP 48 tahun 2005 tidak sesuai dengan UU no 14 tahun 2005, PP NOMOR 74 TAHUN 2008 Tentang Guru, dan PP no 19 tahun 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU
Peraturan Pemerintah 48 tahun 2005
Pasal 8
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PP 48 tahun 2005 tidak sesuai dengan UU no 14 tahun 2005, PP NOMOR 74 TAHUN 2008 Tentang Guru, dan PP no 19 tahun 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU
UU no 14 tahun 2005 Tentang GURU DAN DOSEN
pasal 29 poin 4
Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
PP NOMOR 74 TAHUN 2008 Tentang Guru
pasal 59 poin 3
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
PP no 19 tahun 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU
pasal 59 poin 3
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
COMMENTS