Benarkah Guru honorer akan dapat tunjangan profesi?

Berdasarkan surat NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang ditetepkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 pada Lampiran 1 huruf C ayat 2. Dijelaskan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS penerima Tunjangan Profesi adalah Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

Tunjangan Profesi untuk Guru Honorer

Berdasarkan Peraturan NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 yang ditetepkan di Jakarta  pada tanggal 1 Agustus 2019 pada Lampiran 1 huruf C ayat 2. Dijelaskan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi adalah Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Jadi guru honorer disekolah Negeri dengan peraturan ini dapat menerima tunjangan profesi dengan syarat sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Peraturan lengkapnya ada di bawah, silahkan baca dan cermati.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019


TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Lampiran 1


B. Ketentuan Mengenai Awal Pemberian Tunjangan Profesi

1.     Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.  

C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi: guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
  3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Baca secara lengkap Suratnya disini

COMMENTS

Name

Berita,13,bilangan bulat,1,cpns,3,Guru,2,guru honorer,6,honorer,3,honorer cimahi,1,honorer negeri,2,hukum,5,Info guru,8,ipa,1,ips,1,kelas 4,1,kelas 6,3,matematika,1,materi,3,materi pelajaran,2,materi ppg,1,Opini,6,PKB,1,PKP,3,PPG,9,PPPK,2,soal,3,soal ppg,7,try out,1,tutorial,2,UMPPPG,5,utama,1,
ltr
item
GuruHonorer: Benarkah Guru honorer akan dapat tunjangan profesi?
Benarkah Guru honorer akan dapat tunjangan profesi?
Berdasarkan surat NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang ditetepkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 pada Lampiran 1 huruf C ayat 2. Dijelaskan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS penerima Tunjangan Profesi adalah Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilfDE5RA37zf9A736IAgD1g_xOrkWuvJR65hp0aTqi8sKB2sbpaJWUzie0VOEpFwtS3g-0QLXJudTVaFBm-hbKbNVShjOi9MZ6odBUi1D0pzXelRZfDC3J4zupeg0CJYtfVvRYcOnqEOE/s320/tunjangan+profesi+2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilfDE5RA37zf9A736IAgD1g_xOrkWuvJR65hp0aTqi8sKB2sbpaJWUzie0VOEpFwtS3g-0QLXJudTVaFBm-hbKbNVShjOi9MZ6odBUi1D0pzXelRZfDC3J4zupeg0CJYtfVvRYcOnqEOE/s72-c/tunjangan+profesi+2.jpg
GuruHonorer
https://guhon.blogspot.com/2019/10/guru-honorer-dapat-tunjangan-profesi.html
https://guhon.blogspot.com/
https://guhon.blogspot.com/
https://guhon.blogspot.com/2019/10/guru-honorer-dapat-tunjangan-profesi.html
true
1336093035513538461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy