Berdasarkan surat NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang ditetepkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 pada Lampiran 1 huruf C ayat 2. Dijelaskan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS penerima Tunjangan Profesi adalah Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Tunjangan Profesi untuk Guru Honorer
Berdasarkan Peraturan NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 yang ditetepkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 pada Lampiran 1 huruf C ayat 2. Dijelaskan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi adalah Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Jadi guru honorer disekolah Negeri dengan peraturan ini dapat menerima tunjangan profesi dengan syarat sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Peraturan lengkapnya ada di bawah, silahkan baca dan cermati.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Lampiran 1
B. Ketentuan Mengenai Awal Pemberian Tunjangan Profesi
1.
Guru Bukan PNS yang baru
memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun
berikutnya.
C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi: guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Baca secara lengkap Suratnya disini
COMMENTS