Cara mendapatkan nomor UKG di app.simpkb.id bagi yang belum mempunyai No. UKG
Cara Mendapatkan Nomor UKG di SIMPKB
Untuk yang belum mengetahui apa itu UKG. UKG adalah Uji Kompetensi Guru, terakhir UKG ini dilaksanakan pada tahun 2015, tetapi bagi rekan-rekan yang belum sempat mendapatkan nomor UKG bisa mendaftarkannya di SIM PKB. biasanya untuk yang belum mendapatkan no UKG 2015 nomor UKG nya akan diawali dengan tahun misalnya 2018.
Untuk rekan-rekan yang belum mempunyai nomor UKG silahkan ikuti cara berikut untuk mendaftarkan nomor UKG di SIM PKB.
Langkah Mendapatkan Nomor UKG di SIMPKB
1. Silahkan buka browser di laptop atau di HP, dengan alamat app.simpkb.id akan muncul tampilan seperti berikut :
2. Lalu klik Registrasi Akun, setelah itu akan muncul tampilan seperti di bawah
3. Klik Cari No. UKG, lalu akan muncul tampilan
4. Untuk Pencarian data, yang pertama dilakukan adalah
- Ketik Nama GTK
- Pilih Propinsi
- Pilih Kota/Kab
- setelah sesuai Klik Cari GTK
Jika data ditemukan maka akan muncul dibawah, jika data belum muncul ada beberapa kemungkinan yaitu anda belum masuk dalam aplikasi DAPODIK atau data anda belum masuk dalam sistem SIM PKB
5. Klik no UKG yang anda temukan sesuai dengan identitas anda, lihat gambar diatas yang di kotak merah, jika sudah sesuai.
lalu akan muncul tampilan seperti dibawah
6. Pilih tanggal lahir pada sebelah kiri, dengan cara diklik (ingat jangan diketik manual)
7. Jika sudah sesuai centang kotak Saya bukan robot lalu klik Register - maka akan muncul tampilan
8. Klik Setuju
Setelah anda mengklik setuju maka anda akan mendapatkan surat berupa file PDF yang berisikan Username dan password.
Untuk masuk ke SIM PKB, simpan file nya baik-baik jangan sampai hilang, atau print lalu simpan.
Sampai disini anda sudah berhasil mendaftarkan nomor UKG, tapi belum selesai sampai disini, mari kita LANJUTKAN.
8. Kita kembali ke app.simpkb.id untuk login dengan menggunakan username berupa nomor UKG dan password yang telah anda dapatkan pada surat tadi.
9. Masukan Nomor UKG dan Passwod. klik Login
10. Setelah masuk lihat sebelah kanan atas silahkan edit Mata Pelajaran, untuk Sekolah dasar terdapat Kelas atas dan bawah
11. jika sudah sesuai Klik tombol Pilih
12. Jika sudah sesuai klik tombol SIMPAN
13. Lalu Klik tombol CETAK
lalu akan muncul surat untuk sebagai berikut.
14. Tanda tangan oleh anda dan Kepala sekolah buat 2 rangkap sebagai arsip. Lalu berikan 1 lembar surat tersebut kepada admin Dinas untuk disetujui.
tahapan ini sudah selesai tinggal menunggu Operator SIMPKB dinas pendidikan menyetujuinya.
Langkah selanjutnya adalah anda harus masuk ke Komunitas KKG. nantikan tutorial berikutnya. terimakasih
COMMENTS